Pengertian, Maksud serta Tujuan Kode Etik Profesi Guru - Kode etik guru merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Untuk lebih lengkapnya, langsung saja berikut materinya dalam bentuk makalah, semoga bermanfaat!
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah ini
membahas mengenai etika profesi guru secara umum bagi peserta guru.
Beberapa paparan dalam makalah ini
membahas tentang etika kerja dan etos kerja guru serta kode etik guru yang
meliputi: kode etik profesi keguruan, pengertian kode etik guru, tujuan kode
etik guru, penetapan kode etik guru, sanksi pelanggaran kode etik bagi guru,
kode etik guru indonesia.
Semua kemampuan di atas sangat penting bagi semua
peserta sertifikasi guru agar menjadi guru yang profesional. Pendidikan dapat
dipandang sebagai suatu proses pemberdayaan dan pembudayaan individu agar mampu
memenuhi kebutuhan perkembangan dan memenuhi tuntutan sosial, kultural, serta
religius dalam lingkungan kehidupannya.
Pengertian pendidikan seperti ini mengimplikasikan
bahwa upaya apapun yang dilakukan dalam konteks pendidikan terfokus pada upaya memfasilitasi proses
perkembangan individu sesuai dengan nilai agama dan kehidupan yang dianut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Kode Etik Profesi Guru
2.
Apa Maksud dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru
3.
Bagaimana Penetapan Kode Etik Guru
4.
Apa Sanksi Pelanggaran Kode Etik Guru
5.
Apa saja Kode Etik Profesi Guru Indonesia
6.
Apa Fungsi Kode Etik Profesi Guru
7.
Apa Alasan Pentingnya Kode Etik Bagi Guru
8. Apa Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
9.
Bagaimana Upaya
Mewujudkan Kode Etik Guru
C.
Tujuan dan Manfaat
1.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan
beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Untuk Mengetahui Pengertian Kode Etik Propesi Keguruan.
2. Untuk Mengetahui Apa
Saja Fungsi dan Tujuan Organisasi Profesi Keguruan.
2.
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
Bagi Mahasiswa
a)
Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam
membuat makalah serta menambah wawasan terkait profesi keguruan.
b)
Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru
dalam mengetahui kode etik profesi keguruan.
c)
Mahasiswa dapat mengetahui fungsi dan tujuan
Organisasi Profesi Keguruan.
Bagi Guru
a)
Guru dapat lebih mengetahui Tujuan Dan Fungsi kode
etik profesi keguruan. Sehingga tercipta sikap dan kinerja profesional yang
hendaknya diterapkan di sekolah.
b)
Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang
profesional sesuai profesinya.
c)
Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta
dapat meningkatkan kualitas profesinya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Maksud serta Tujuan Kode Etik Profesi Guru
1. Pengertian Kode Etik Profesi Guru
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut:
a)
code as collection of laws arranged in a system; or, system of rules and principles that has been accepted by society or a
class or group of people. (kode
merupakan kumpulan aturan yang disusun dalam sebuah sistem; atau sistem aturan
dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau
sekelompok orang)
b)
ethic as system
of moral principles, rules of
conduct. (etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari tingkah
laku)
Etika, pada hakikatnya
merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia
dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai
suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia
dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan
timbangan moral-moral yang berlaku.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari
dua kata yakni “kode” dan “etik”. Secara harfiah, “kode” artinya aturan,
dan “etik” yang berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti
watak, adab atau cara hidup, kesopanan (tata susila), atau
hal- hal yang berhubungan
dengan kesusilaan dalam mengerjakan
suatu pekerjaan.
Dengan demikian, kode etik keprofesian
(professional code of ethic) pada hakekatnya
merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat
prinsip-prinsip keprilakukan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang
tergabung
dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Sementara menurut
pendapat yang lain kode etik profesi merupakan tatanan yang menjadi pedoman
dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi yang harus diikuti dan
ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.
Sedangkan pengertian
kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI),
atau nama lain sesuai dengan yang
disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman
bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan
etika jabatan guru. Dengan demikian,
guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang
terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru
harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di
masyarakat.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang
mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan
masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa
pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung
serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta
didik.
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru
Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki
kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik”
ketika mengajar.
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut
Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru
khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab
dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa.
Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
2. Maksud dan Tujuan
Kode Etik Profesi Guru
Adapun maksud dan
tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan
keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak
terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan
dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai
dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial,
maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas
pelayanan keprofesian juga diharapakan terjamin martabat, wibawa dan
kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak
sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
B. Penetapan Kode Etik Guru
Kode etik hanya dapat
ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para
naggotanya.Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang
secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk
dan atas nama anggota-anggota yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi
tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang
menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi
profesi yang bersangkutan.
Apabila setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi
atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan seccara murini dan baik, karena setiap anggota profesi yang
melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
C. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Guru
Sering ktia jumpai, bahwa ada
kalanya negara mencampuri urusan profesi, seingga hal-hal yang semula hanya
merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi
peraturan hukum atau undang-undang.
Apabila hanya demikian, maka
aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat
menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik
berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini.
Jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan
sesama anggota profesinya, dan jika dianggpakecurangan itu serius ia dapat
dituntut di muka pengadilan.
Pada umumnya, karena kode etik
adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik akan mendapat celaan dari
rekan-rekannya,sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi
profesi itu telah mantap.
D. Kode Etik Profesi
Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari,
bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhdapa Tuhan Yang Maha Esa, bangsa
dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdian Republik Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu da martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanana nasional
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan
E.
Fungsi Kode Etik Profesi Guru
1.
Fungsi Kode Etik Profesi
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa
yang dikemukakan oleh
a)
Gibson dan Michel
(1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman
pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
b)
Biggs dan Blocher (
1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1)
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2)
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu
profesi.
3)
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu
profesi.
c)
Oteng Sutisna (1986
: 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan
sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam
mendidik peserta didik.
d)
Sutan Zahri dan
Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu
sendiri, antara lain :
1)
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.
2)
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja,
masyarakat dan pemerintah.
3)
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih
bertanggung jawab pada profesinya.
4)
Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang
menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka
berperilaku sesuai dengan norma- norma
yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi
yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan
tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota
masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses
pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan
terwujud.
Secara umum fungsi kode etik profesi
dibuat dalam suatu profesi itu antara lain sebagai berikut :
a)
Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
b)
Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan
persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan
stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
c)
Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama
dalam hal adanya kasus- kasus penyimpangan tindakan.
d)
Melindungi anggota masyarakat dari
praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
e)
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
anggotanya.
f)
Untuk meningkatkan mutu dan pengabdian anggota
profesi.
2.
Fungsi Kode
Etik Profesi Guru Indonesia
Dalam
peraturan tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2
dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi
Undang-Undang.
Kode Etik Guru dibuat oleh organisasi atau asosiasi
profesi guru. PGRI misalnya, telah
membuat Kode Etik Guru yang disebut dengan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).
KEGI ini merupakan hasil Konferensi Pusat PGRI Nomor V/Konpus II/XIX/2006
tanggal 25 Maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada Kongres XX PGRI No.
07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 Juli 2008 di Palembang. KEGI ini dapat
menjadi Kode Etik tunggal bagi setiap orang yang menyandang profesi guru di
Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi profesi guru
selain PGRI untuk merumuskan Kode Etik bagi anggotanya.
KEGI versi PGRI seperti disebutkan di atas telah
diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional bersama Pengurus Besar Persatuan
Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) tahun 2008. Dalam kata pengantar penerbitan
publikasi KEGI dari pihak kementerian disebutkan bahwa “semua guru di Indonesia
dapat memahami, menginternalisasi, dan menunjukkan perilaku keseharian sesuai
dengan norma dan etika yang tertuang dalam KEGI ini”.
F. Alasan Pentingnya Kode Etik Bagi Guru
Secara umum, kode etik ini diperlakukan dengan
beberapa alasan, antara lain seperti berikut ini;
1.
Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan
kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
2.
Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan
dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal
dan eksternal pekerjaan.
3.
Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal
adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan. melindungi anggota masyarakat dari
praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
G. Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
Adanya penerimaan
atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman
atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga
adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam
menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas
kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian
terhadapnya. Dalam kode etik itu sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang
menjadi pegangan guru, yaitu nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru
yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan
sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode etik guru Indonesia
bersumber dari :
1.
Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.
Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
3.
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang
meliputi perkemba perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual,
sosial, dan spiritual.
Sebagai seorang pendidik, seorang guru harus memiliki syarat-syarat
pokok (Sulani, 1981:64) sebagai berikut:
1.
Syarat syakhsiyah
(memiliki kepribadian yang dapat diandalkan)
2.
Syarat ilmiah (memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni)
3.
Syarat idhafiyah (mengetahui, menghayati
dan menyelami manusia yang dihadapinya, sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak didik menuju
tujuan yang ditetapkan).
Ketiga unsur tersebut harus
menyatu
dalam diri setiap guru, sehingga guru
akan menjadi seorang yang
mempunyai kepribadian
khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
keguruan serta penguasaan berbagai
ilmu pengetahuan yang akan dia transformasikan
pada anak didik, pada akhirnya akan
membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.
Untuk menunjang profesi sebagai guru dibutuhkan
profesionalisme. Adapun syarat profesionalisme guru dalam Islam meliputi :
1.
Sehat jasmani dan rohani
2.
Bertaqwa
3.
Berilmu pengetahuan yang luas
4.
Berlaku adil
5.
Berwibawa
6.
Ikhlas
7.
Mempunyai tujuan yang rabbani
8.
Mampu merencanakan dan melakasanakan evaluasi
9.
Menguasai bidang yang ditekuni
Dalam etika profesi juga mempunyai landasan normatif
yang membangun esensi yang menjadi latar belakang terbentuknya etika profesi yang setidaknya terdiri
dari 4 elemen dalam sistem etika yaitu :
1.
Landasan tauhid (landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi
utama setiap langkah seorang muslin yang beriman dalam menjalankan
fungsi kehidupannya)
2.
Landasan keseimbangan (landasan yang mendasari terciptanya
karakter manusia yang memiliki sikap
dan perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks
hubungan sosial maupun lingkungan)
3.
Landasan kehendak bebas (landasan yang memberikan kelonggaran
dalam kebebasan berkreasi
dalam melaksanakan profesi)
4.
Landasan pertanggungjawaban (landasan atas pertanggungjawaban yang
diberikan kepada manusia atas aktivitas yang
dilakukan)
H.
Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu
memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai
kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.
Kualitas pribadi guru
2.
Pendidikan guru
3.
Sarana dan prasarana pendidikan
4.
Sistem pendidikan
5.
Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
6.
Kebijakan pemerintah
Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat
kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan
professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan
simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar
adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan
perlakuan terhadap profesi guru.
BAB III
PENUTUP
A.
Rangkuman Materi
o
Kode etik keprofesian (professional
code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau
perangkat prinsip-prinsip keperilakuan yang telah diterima oleh kelompok
orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
o
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk
menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya
dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
o
Fungsi kode etik profesi guru
ialah sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.
o
Makna kandungan kode etik profesi guru
tidak hanya adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan
dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan
komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan
perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya
konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.
o
Kode etik guru Indonesia bersumber
dari nilai-nilai agama dan pancasila, nilai-nilai kompetensi pedagogis,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, dan
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan
kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
o
Landasan normatif etika profesi setidaknya mengandung
empat elemen landasan
di dalam sistem etika,
yaitu landasan tauhid, landasan keseimbangan, landasan kehendak bebas, dan
landasan pertanggungjawaban.
B.
Kesimpulan
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari
lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang
dapat dipertanggung jawabkan. Suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi jika
memiliki beberapa syarat-syarat tertentu.
Setiap profesi memiliki kode etik masing-masing, kode
etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas
dan dalam hidup sehari-hari (Undang-undang nomor 8 Tahun 1974). Pada dasarnya
tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Seperti yang telah disebutkan salah satu kriteria
jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk meyatukan
gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi.
Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru
Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. Salah satu tujuan
PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru
serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986).
Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka
berperilaku sesuai dengan norma- norma
yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi
yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan
tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat.
Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan
pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud
C.
Saran
Setelah membahas makalah ini, semoga kita semua kelak
menjadi guru yang professional dibidangnya, serta mematuhi kode etik yang telah
ditetapkan. Karena keberhasilan seorang tenaga didik dalam melahirkan generasi
bangsa tergantung pada pendidiknya. Jadi, sebaiknya kita ber etika baik di
depan maupun di belakang siswa, terutama di depan siswa.
Penulis menyadari makalah ini jauh dari sempurna. Oleh
karena itu saran dan kritik yang membangun sangatlah penulis harapkan demi
perbaikan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat menjadi khazanah
pengetahuan khususnya bagi penulis dan juga kita semua.
SUMBER:
pacu terus semangatttx..
ReplyDeletegeh kak maksih
ReplyDeleteThanks yo
ReplyDeletesama2
ReplyDelete