Tuesday, March 15, 2016

Makalah Pengertian, Maksud serta Tujuan Kode Etik Profesi Guru

Pengertian, Maksud serta Tujuan Kode Etik Profesi Guru - Kode etik guru merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.


Untuk lebih lengkapnya, langsung saja berikut materinya dalam bentuk makalah, semoga bermanfaat!


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Makalah ini  membahas mengenai etika profesi guru secara umum bagi peserta guru. Beberapa paparan dalam makalah  ini membahas tentang etika kerja dan etos kerja guru serta kode etik guru yang meliputi: kode etik profesi keguruan, pengertian kode etik guru, tujuan kode etik guru, penetapan kode etik guru, sanksi pelanggaran kode etik bagi guru, kode etik guru indonesia.
Semua kemampuan di atas sangat penting bagi semua peserta sertifikasi guru agar menjadi guru yang profesional. Pendidikan dapat dipandang sebagai suatu proses pemberdayaan dan pembudayaan individu agar mampu memenuhi kebutuhan perkembangan dan memenuhi tuntutan sosial, kultural, serta religius dalam lingkungan kehidupannya.
Pengertian pendidikan seperti ini mengimplikasikan bahwa upaya apapun yang dilakukan dalam konteks pendidikan  terfokus pada upaya memfasilitasi proses perkembangan individu sesuai dengan nilai agama dan kehidupan yang dianut.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Kode Etik Profesi Guru
2.      Apa Maksud dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru
3.      Bagaimana Penetapan Kode Etik Guru
4.      Apa Sanksi Pelanggaran Kode Etik Guru
5.      Apa saja Kode Etik Profesi Guru Indonesia
6.      Apa Fungsi Kode Etik Profesi Guru
7.      Apa Alasan Pentingnya Kode Etik Bagi Guru
8.      Apa Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
9.      Bagaimana Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru

C.      Tujuan dan Manfaat
1.      Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.     Untuk Mengetahui Pengertian Kode Etik Propesi  Keguruan.
2.    Untuk Mengetahui Apa Saja Fungsi dan Tujuan Organisasi Profesi Keguruan.
2.      Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
Bagi Mahasiswa
a)        Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait profesi keguruan.
b)        Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam mengetahui kode etik profesi keguruan.
c)        Mahasiswa dapat mengetahui fungsi dan tujuan Organisasi Profesi Keguruan.
Bagi Guru
a)        Guru dapat lebih mengetahui Tujuan Dan Fungsi kode etik profesi keguruan. Sehingga tercipta sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
b)        Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
c)        Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.





BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian, Maksud serta Tujuan Kode Etik Profesi Guru
1.      Pengertian Kode Etik Profesi Guru
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut:
a)        code as collection of laws arranged in a system; or, system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people. (kode merupakan kumpulan aturan yang disusun dalam sebuah sistem; atau sistem aturan dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau sekelompok orang)
b)        ethic as system of moral principles, rules of conduct. (etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari tingkah laku)
Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”.  Secara harfiah, “kode” artinya aturan, dan “etik” yang berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup, kesopanan (tata susila), atau hal- hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Dengan demikian, kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakekatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakukan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Sementara menurut pendapat yang lain kode etik profesi merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi yang harus diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.
Sedangkan pengertian kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan  yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,  guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar.
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
2.      Maksud dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapakan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
B.        Penetapan Kode Etik Guru
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para naggotanya.Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan seccara murini dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

C.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik Guru
Sering ktia jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, seingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang.
Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini. Jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggpakecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan.
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya,sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.
D.      Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhdapa Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdian Republik Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.         Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2.         Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3.         Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.         Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.         Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.         Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7.         Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8.         Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.         Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
E.       Fungsi Kode Etik Profesi Guru
1.         Fungsi Kode Etik Profesi
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan oleh
a)             Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
b)             Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1)            Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2)            Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3)            Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
c)             Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
d)            Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1)            Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2)            Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3)            Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4)            Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan  norma- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud.
Secara umum fungsi kode etik profesi dibuat dalam suatu profesi itu antara lain sebagai berikut :
a)        Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
b)        Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
c)        Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus- kasus penyimpangan tindakan.
d)       Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
e)        Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya.
f)         Untuk meningkatkan mutu dan pengabdian anggota profesi.
2.         Fungsi Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Dalam peraturan tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.
Kode Etik Guru dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru.  PGRI misalnya, telah membuat Kode Etik Guru yang disebut dengan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil Konferensi Pusat PGRI Nomor V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 Maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada Kongres XX PGRI No. 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 Juli 2008 di Palembang. KEGI ini dapat menjadi Kode Etik tunggal bagi setiap orang yang menyandang profesi guru di Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI untuk merumuskan Kode Etik bagi anggotanya.
KEGI versi PGRI seperti disebutkan di atas telah diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) tahun 2008. Dalam kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak kementerian disebutkan bahwa “semua guru di Indonesia dapat memahami, menginternalisasi, dan menunjukkan perilaku keseharian sesuai dengan norma dan etika yang tertuang dalam KEGI ini”.

F.       Alasan Pentingnya Kode Etik Bagi Guru      
Secara umum, kode etik ini diperlakukan dengan beberapa alasan, antara lain seperti berikut ini;
1.         Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
2.         Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.         Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan. melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
G.      Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya. Dalam kode etik itu sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode etik guru Indonesia bersumber dari :
1.         Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.         Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
3.         Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkemba perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Sebagai  seorang  pendidik,  seorang  guru  harus  memiliki  syarat-syarat  pokok  (Sulani, 1981:64) sebagai berikut:
1.         Syarat syakhsiyah (memiliki kepribadian yang dapat diandalkan)
2.         Syarat ilmiah (memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni)
3.         Syarat idhafiyah (mengetahui, menghayati dan menyelami manusia yang dihadapinya, sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak didik menuju tujuan yang ditetapkan).
Ketiga unsur tersebut harus menyatu dalam diri setiap guru, sehingga guru akan menjadi seorang yang mempunyai kepribadian khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keguruan serta penguasaan berbagai ilmu pengetahuan yang akan dia transformasikan pada anak didik, pada akhirnya akan membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.
Untuk menunjang profesi sebagai guru dibutuhkan profesionalisme. Adapun syarat profesionalisme guru dalam Islam meliputi :
1.         Sehat jasmani dan rohani
2.         Bertaqwa
3.         Berilmu pengetahuan yang luas
4.         Berlaku adil
5.         Berwibawa
6.         Ikhlas
7.         Mempunyai tujuan yang rabbani
8.         Mampu merencanakan dan melakasanakan evaluasi
9.         Menguasai bidang yang ditekuni
Dalam etika profesi juga mempunyai landasan normatif yang membangun esensi yang menjadi latar belakang terbentuknya etika profesi yang setidaknya terdiri dari 4 elemen dalam sistem etika yaitu :
1.         Landasan tauhid (landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi utama setiap langkah seorang muslin yang beriman dalam menjalankan fungsi kehidupannya)
2.         Landasan keseimbangan (landasan yang mendasari terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan sosial maupun lingkungan)
3.         Landasan kehendak bebas (landasan yang memberikan kelonggaran dalam kebebasan berkreasi dalam melaksanakan profesi)
4.         Landasan pertanggungjawaban (landasan atas pertanggungjawaban yang diberikan kepada manusia atas aktivitas yang dilakukan)
H.      Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.             Kualitas pribadi guru
2.             Pendidikan guru
3.             Sarana dan prasarana pendidikan
4.             Sistem pendidikan
5.             Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
6.             Kebijakan pemerintah
Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.



BAB III
PENUTUP
A.           Rangkuman Materi
o    Kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keperilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
o    Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
o    Fungsi kode etik profesi guru ialah sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
o    Makna kandungan kode etik profesi guru tidak hanya adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.
o    Kode etik guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai agama dan pancasila, nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, dan Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
o    Landasan normatif etika profesi setidaknya mengandung empat elemen landasan di dalam sistem etika, yaitu landasan tauhid, landasan keseimbangan, landasan kehendak bebas, dan landasan pertanggungjawaban.
B.            Kesimpulan
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi jika memiliki beberapa syarat-syarat tertentu.
Setiap profesi memiliki kode etik masing-masing, kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari (Undang-undang nomor 8 Tahun 1974). Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Seperti yang telah disebutkan salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk meyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986).
Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan  norma- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud

C.            Saran
Setelah membahas makalah ini, semoga kita semua kelak menjadi guru yang professional dibidangnya, serta mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Karena keberhasilan seorang tenaga didik dalam melahirkan generasi bangsa tergantung pada pendidiknya. Jadi, sebaiknya kita ber etika baik di depan maupun di belakang siswa, terutama di depan siswa.
Penulis menyadari makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangatlah penulis harapkan demi perbaikan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat menjadi khazanah pengetahuan khususnya bagi penulis dan juga kita semua.



SUMBER:

4 comments:

PROGRAM LINEAR

A.   Persamaan garis 1.     Persamaan garis yang melalui titik A (X 1 , y 1 ) dan B (X 2 ,Y 2 )             Persamaan garis yang mela...