Friday, March 4, 2016

Ruang Lingkup Profesi Pendidikan

Ruang Lingkup Profesi Pendidikan - Tanpa basa-basi lagi, berikut materi lengkapnya. semoga bermanfaat!




BAB II
PEMBAHASAN




A.  PENGERTIAN PROFESI
1)      Pengertian profesi menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
a)    Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen"
b)   Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
c)    Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
2)      Pengertian profesi menurut para ahli
a)    Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
b)    Cogan (1983: 21 ), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan.
c)    Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ),profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan,jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan khusus , memiliki tanggung jawab.
B.   PENGERTIAN PENDIDIKAN
Makna pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dengan demikian, bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalammya pasti terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan. Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat manusia. Pendidikan pada hakekatnya merupakan usaha manusia melestarikan hidupnya. 
Untuk memperjelas pengertiannya, berikut ini dikutip beberapa defenisi atau istilah pendidikan: Menurut Carter V.good dalam "Dictionary Of Education" dijelaskan sebagai berikut:
a)    Pedagogy (1) seni, praktek, atau profesi sebagai pengajar (pengajaran) (2) ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan metode-metode mengajar, pengawasan dan bimbingan, murid, dalam arti luas digantikan dengan istilah pendidikan.
b)   Juga menurut Carter, Education berarti: Proses perkembangan pribadi, Proses sosial, Professional cources, Seni untuk membuat dan memahami ilmu pengetahuan yang tersusun yang di warisi/dikembangkan masa lampau oleh tiap generasi bangsa.
c)    Menurut buku "Higher Educatoin for American Democracy" menyatakan bahwa Pendidikan ialah suatu lembaga dalam tiap-tiap masyarakat yang beradab, tetapi tujuan pendidikan tidaklah sama dalam setiap masyarakat. Sistem pendidikan suatu masyarakat (bangsa) dan tujuan-tujuan pendidikannya didasarkan atas prinsip-prinsip (nilai-nilai), cita-cita dan filsafat yang berlaku dalam suatu masyarakat (bangsa).
d)   Menurut prof. Richey, dalam buku "Planning for Teaching, an Intruction to Education" dinyatakan Istilah "Pendidikan" berkenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama membawa warga masyarakat yang baru (generasi muda) bagi penunaian kewajiban dan tanggung jawabnya di dalam masyarakat. Jadi pendidikan adalah suatu proses yang lebih luas daripada proses yang berlangsung di dalam sekolah saja. Pendidikan adalah suatu aktivitas sosial yang esensial yang memungkinkan masyarakat yang kompleks, modern, fungsi pendidikan ini mengalami proses spesialisasi dan lembaga dengan pendidikan formal, yang tetap berhubungan dengan proses pendidikan in-formal di luar sekolah.
e)   Menurut prof. Lodge dalam buku "Philosophy of Education" dinyatakan sebagai berikut: Perkataan "Pendidikan" dipakai kadang-kadang dalam pengertian yang lebih luas, kadang-kadang dalam arti yang lebih sempit. Dalam pengertian yang lebih luas, semua pengalaman dapat dikatakan sebagai pendidikan. Seorang anak mendidik orang tuanya, seperti pula halnya seorang murid mendidik gurunya, bahkan seekor anjing mendidik tuannya. Segala sesuatu yang kita katakana, pikiran atau kerjakan mendidik kita, baik dari benda-benda hidup maupun benda-benda mati. Dalam pengertian yang lebih luas ini, hidup adalah pendidikan dan pendidikan adalah hidup. Selanjutnya dalam pengertian yang lebih sempit, "Pendidikan" dibatasi pada fungsi tertentu dalam masyarakat yang terdiri atas penyerahan adat istiadat (tradisi) dengan latar belakang sosialnya, pandangan hidup masyarakat itu kepada warga masyarakat generasi berikutnya dan demikian seterusnya. Dalam pengertian yang lebih sempit ini, pendidikan berarti, bahwa prakteknya identik dengan "Sekolah" yaitu pengajaran formal dalam kondisi yang di atur.
f)     Menurut Brubacher dalam bukunya "Modern Philosophies of Education" dinyatakan sebagai berikut: Pendidikan diartikan sebagai proses timbal balik dari tiap pribadi manusia dalam penyesuaian dirinya dengan alam, dengan teman, dan alam semesta. Pendidikan merupakan pula perkembangan yang terorganisi dan kelengkapan dari semua potensi manusia, moral, intelektual dan jasmani (pancaindera), oleh dan untuk kepribadian individunya dan kegunaan masyarakatnya.

Adapun kesimpulan dari beberapa uraian tentang pengertian pendidikan di atas dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.    Pendidikan adalah aktivitas dan usaha manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi-potensi pribadinya, yaitu rohani (pikir, karsa, rasa, cipta, dan budi nurani) dan jasmani (pancaindera serta keterampilan-keterampilan).
2.    Pendidikan berarti juga lembaga yang bertanggung jawab menetapkan cita-cita (tujuan) pendidikan, isi, sistem dan organisasi pendidikan. Lembaga-lembaga ini meliputi: keluarga, sekolah, dan masyarakat (Negara).
3.    Pendidikan merupakan pula hasil atau prestasi yang dicapai oleh perkembangan manusia dan usaha lembaga-lembaga tersebut dalam mencapai tujuannya. Pendidikan dalam arti ini merupakan tingkat kemajuan masyarakat dan kebudayaan sebagai satu kesatuan.
C.   RUANG LINGKUP PROFESI PENDIDIKAN
Dalam profesi pendidikan ada beberapa hal yang dipelajari diantaranya:
1.    Profesionalisme keguruan
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah bersangkutan dengan:
1)      profesi,
2)      memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan
3)      mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional.
 Jadi, yang dimaksud dengan profesionalisme adalah keahlian (kemahiran) yang dipersyaratkan (dituntut) untuk dapat melalakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan tingkat kehalian yang tinggi dalam mencapai tujuan pekerjaan tersebut. Untuk mencapai keahlian itu seseorang harus melalui pendidikan spesialisasi tertentu (pada jenjang pendidikan tinggi).
Jadi, profesionalisme guru dapat  diartikan sebagai keahlian dalam membidangi bidangnya atas dasar pendidikan yang khusus.
a)    Syarat-Syarat Profesionalisme Guru
Dari berbagai sumber, dapat diidentifikasikan beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional, yaitu:
1)    Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,
2)     Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat,
3)    Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan sekolah,
4)    Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran.
Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki minimal lima hal sebagai berikut:
1)      Memiliki komitmen pada siswa dan proses belajar. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah pada kepentingan siswanya.
2)       Menguasai secara mendalam bahan mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3)      Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
4)      Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5)      Seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005,disebutkan bahwa prinsip profesionalitas dari profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan:
a)      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b)      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,ketaqwaan, dan aklak mulia.
c)      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakan pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d)     Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e)      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f)       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sessuai dengan prestasi kerja.
g)      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h)      Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
i)        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-halyang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Syarat profesionalisme guru sebagai pendidik dalam Islam:
a)      Sehat jasmani dan ruhani,
b)       Bertakwa,
c)      Berilmu pengetahuan yang luas,
d)     Berlaku adil,
e)      Berwibawa,
f)       Ikhlas,
g)       Mempunyai tujuan yang Rabbani,
h)      Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan,
i)        Menguasai bidang yang ditekuni.      
b)   Hambatan dalam Meningkatkan Keprofesionalan Guru

Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran Indonesia merupakan cerminan rendah atau kurangnya mutu profesionalitas guru dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut disebabkan antara lain:
1)      Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Dilapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
2)      Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
3)      Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benar sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif.
4)      Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, dan pelatihan berkala. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.
5)      Masih cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMU/SMA yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya.
6)      Masih sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetensi rendah dan memprihatinkan.
7)      Masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan, meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.
8)      Masih sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru.
9)      Persoalan rambu-rambu atau acuan pelaksanaan, arah kebijakan pendidikan, paradigma sistem pendidikan, termasuk sistem dan kurikulum yang selalu mengalami perubahan.
10)  Semakin cepatnya perkembangan tehnologi sehingga menuntut guru lebih proaktif terhadap perkembangan tersebut.
11)  Kesempatan guru yang sangat terbatas dalam mengembangkan kemampuannya.
12)  Sistem yang selama ini digunakan oleh guru masih monoton sehingga berpengaruh terhadap pola pikir siswa.
c)    Contoh Kasus tentang Krisis Profesioanalisme Guru
Banyaknya kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini antara siswa dan guru sebagai cermin dari krisis profesionalime seorang guru yang berakhir pada pemecatan. Di kutip dari DetikNews 01/03/2013, seorang wakil kepala sekolah dituduh telah mencabuli siswanya. Wakil kepala sekolah ini mengancam tidak akan meluluskan siswa tersebut jika tidak memenuhi keinginan bejat sang wakil kepala sekolah tersebut. Ia membantah dan justru mengatakan bahwa bukan dia yang melakukannya tetapi guru geografi berinial Y yang melakukannya. Guru berinisial Y tersebut membantahnya. Dan  pada akhirnya wakil kepala sekolah tersebut di pecat dari jabatannya. Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat secara serius karena terjadi dalam lingkungan yang seharusnya membangun karakter penerus bangsa.
Selain kasus pencabulan, kasus kekerasan juga banyak terjadi dalam dunia pendidikan, istilah kerennya bullying . Kasus kekerasan yang terjadi didominasi oleh guru terhadap peserta didiknya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNICEF (2006) di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 80% kekerasan yang terjadi pada siswa dilakukan oleh guru. Kuriake mengatakan bahwa di Indonesia cukup banyak guru yang menilai cara kekerasan masih efektif untuk mengendalikan siswa (Phillip, 2007).
d)     Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru
Untuk meningkatkan mutu profesi guru dapat dilakukan dengan cara:
1)    Sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
a)    Menekuni dan mempelajari sacara kontinu pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan teknik atau cara atau proses belajar mengajar secara umum. Misalnya, pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar Mengajar) atau ilmu-ilmu lainnya yang dapat meningkatkan tugas keprofesiannya.
b)    Mencari spesialisasi bidang ilmu yang diajarkan.
c)    Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya.
d)   Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran.
2)    Secara bersama-sama dapat dilakukan, misalnya dengan:
a)    Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya.
b)   Mengikuti program pembinaan kekohesifan secara khusus, misalnya program akta, sertifikasi, dan lain sebagainya.
Berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang ditempuh oleh pemerintah, instansi pendidikan dan para guru tentunya, antara lain:
a)      Menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik.
            Hal ini berdasarkan Undang-Undang Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Apalagi pada saat sekarang ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat. Dengan melanjutkan tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya dan memperoleh informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut mengetahui perkembangan ilmu pendidikan.
b)       Melalui Program Sertifikasi Guru
                  Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi dimana dalam sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi akan memacu semangat guru untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.
c)        Memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru
                  Diklat dan pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan / pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil – hasil diklat dan pelatihan.
d)     Gerakan Guru Membaca ( G2M )
      Guru hendaknya mempunyai kesadaran akan pentingnya membaca untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuannya. Tidak lucu bukan kalau guru menyuruh murid-muridnya rajin membaca sedangkan gurunya enggan untuk membaca. Kita sebagai guru harus lebih serba tahu dibandingkan peserta didik. Untuk itu perlu digalakkan Gerakan Guru Membaca. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau media masa yang tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku, atau bisa juga dengan mengakses internet tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya.
e)          Melalui organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru)
                  Salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui KKG. KKG adalah wadah kerja sama guru – guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan murid.
f)       Melalui organisasi MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
                  MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada  di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebaga praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas.

g)      Senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan.
                  Guru hendaknya memiliki kesadaran untuk lebih banyak menulis, terutama mengenai masalah-masalah pendidikan dan pengajaran. Hal ini termasuk salah satu metode untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan gagasan dalam bentuk tulisan. Setiap guru harus sadar dan mau melatih diri jika ia benar-benar ingin menumbuhkan kreativitas dirinya melalui karya tulis (Misaknya; PTK, bahan ajar, artikel, dsb).
2.    Otoritas professional guru
Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar,ketrampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap.Dengan demikian guru ynag profesional harus memiliki kompetensi berikut ini:
a)      Kompetensi profesional yaitu ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan dan penguasaan metode yaitu memiliki pengetahuan konsep dan mamapu memilih metode yang tepat serta dan mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar.
b)       Kompetensi personal yaitu memiliki sikap pribadi yang mantap,guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani.
c)      Kompetensi Sosial yaitu ia mampu menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dengan kepala sekolah bahkan dan masyarakat luas.
d)     Kemampuan untuk memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya  yang berati mengutamakan nilai kemanusiaan dari pada nilai benda material.
Dalam usaha membangun manusia indonesia seutuhnya maka kekuasaan para gurulah yang merupakan perangkat pelaksana yang terdepan,yaitu guru bertugas membangun manusia.Salah satu syarat yang dibutuhkan untuk menumbuhkan otoritas profesional guru adalah bagaimana memahami untuk kemudian meninggalkan paradigma lama dalam melakukan pola pembelajaran. Lebih dari 15 tahun para guru di seluruh dunia terbuai dengan teori behaviorisme yang selalu berusaha mencoba mengubah tingkah laku.
Secara intrinsik, proses belajar-mengajar dalam behavior-isme terlalu terpaku pada masalah-masalah yang kompleks dan tak terpecahkan, dengan asumsi stimulus-respons terlalu menyederhanakan masalah pembelajaran yang semakin spesifik. Pendekatan behavioristis juga sangat kurang menghargai kreativitas siswa karena model menghafal dan menyalin masalah menjadi ciri lainnya dari model itu.
Dalam dunia pendidikan yang sudah berkembang sedemikian pesat sekarang ini, otoritas guru yang didasarkan pada teori behaviorisme harus segera diubah ke functional learning, sebuah pendekatan yang lebih menghargai kapasitas akademis guru dan siswa secara bersamaan.
Teori fungsional (functionin theory) berkembang dalam 20 tahun terakhir. Model itu mensyaratkan otoritas guru bergantung pada siapa yang mengajar. Dalam bahasa Jerome Bruner, jnodel teori itu seperti fungsi seorang ibu yang berinteraksi dengan anaknya melalui akuisisi bahasa (Bruner, Learning the Mother Tongue, Human Nature, September 1978).Artinya, teori ini melihat bahasa sebagai hasil interaksi seorang ibu atau guru ketika menggunakan bahasa sesuai dengan rasa bahasa yang berkembang dalam diri seorang anak.
Di dalam kelas, guru harus melihat penugasan dalam penulisan sebagai situasi penulisan mempunyai satu peran fungsional terhadap daya nalar dan daya tangkap seorang anak.Karena itu, dalam melakukan penilaian seorang guru harus mengandalkan otoritas pikir dan rasa yang dimilikinya. Seorang guru dalam teori itu tak bisa sekehendak hati dan membabi buta hanya mengikuti aturan penilaian sepihak,tanpa mendiagnosis respons yang mencerminkan pengalaman siswa ketika mengerjakan suatu tugas.
Oleh karena itu, jika satu model fungsional dalam pola pembelajaran digunakan sebagai suatu pendekatan yang digunakan para guru di dalam kelas, guru dapat menunjukkan otoritasnya sebagai fasilitator sekaligus mediator pembelajaran yang baik dan bermutu.
Kode etik berati pola aturan, tata cara, tanda,pedoman etis dalam melakukan suatau kegiataan atau pekerjaan.Jika kode etik itu dijadikan standar aktivitas anggota profesi guru,kode etik sekaligus menjadi pedoman dalam berperilaku.Sesara umum fungsi kode etik guru yaitu:
a)    Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya.
b)   Agar guru bertanggung jawab atas profesinya 
c)    Agar profesi guru trehindar dari perpecahan dan pertentangan internal
d)   Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kwantitas pelayanan
e)    Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
f)    Agar profesi guru terhindar dari profesi campur tangan profesi lain atu pemerintah.
3.    Kebebasan akademik
            Kebebasan akademik adalah suatu kebebesan yang memberikan kebebasan bereaksi dalam suatu forum dalam lingkup kebenaran dan dalam kasus ini secara positis memiliki tanggung jawab keilmuan. Guru bekerja bukan atas tekanan kebutuhan muridnya, tetapi atas tuntunan profesional, dan ini adalah batas kebebebasan yang dimaksud.
4.    Tugas dan tanggung jawab guru
Tugas dan tanggung jawab seorang guru diantaranya adalah menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dengan baik dan semangat. Tugas seorang guru itu mencakup beberapa hal, yaitu sebagai berikut: guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
a)      Peters dikutip Sudjana (2002:15), Menyebutkan tugas dan tanggung jawab guru, yaitu:
1)   Guru sebagai pengajar,
2)   Guru sebagai pembimbing,
3)   guru sebagai administrator.
Ketiga tugas guru di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Dimana guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
b)      Tanggung jawab guru menurut Hamalik (2004: 127), yaitu sebagai berikut:
1)   Guru harus menuntut murid-murid belajar. Tanggung jawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar guru mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.
2)   Turut serta membina kurikulum sekolah. Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid.
3)   Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmaniah). Memompakan pengetahuan kepada murid kiranya bukan pekerjaan yang sulit. Tetapi membina siswa agar menjadi manusia berwatak (berkarakter) sudah pasti bukan pekerjaan yang mudah. Mengembangkan watak dan kepribadiannya, sehingga mereka memiliki kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir dan berbuat, berani dan bertanggung jawab, ramah dan mau bekerja sama, bertindak atas dasar nilai-nilai moral yang tinggi, semuanya menjadi tanggungjawab guru.
4)   Memberikan bimbingan kepada murid. Bimbingan kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik, sangat diperlukan.
5)   Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
6)   Menyelenggarakan penelitian. Sebagai seorang yang bergerak dalam bidang keilmuan (scientist) bidang pendidikan maka ia harus senantiasa memperbaiki cara bekerjanya.
7)   Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif. Guru tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jikalau guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap.
8)   Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari sendi-sendi hidup dan kehidupan nasional, baik individu maupun masyarakat kecil sampai dengan kelompok sosial yang terbesar termasuk sekolah.
9)   Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia. Guru bertanggung jawab untuk mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang baik. Pengertian yang baik adalah antara lain memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
10)                   Turut menyukseskan pembangunan.Pembangunan adalah cara yang paling tepat guna membawa masyarakat ke arah kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.Pembangunan itu meliputi pembangunan dalam bidang mental spiritual dan bidang materil.
Tanggung jawab meningkatkan peranan profesional guru. Bertolak dari tanggung jawab guru yang telah dikemukakan di atas maka dengan demikian guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengemban dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya.
c)    Wijaya dkk (1994:9), menyebutkan beberapa tanggung jawab yang memerlukan sejumlah kemampuan yang lebih khusus dari seorang guru, yaitu:
1)        Tanggung jawab moral adalah setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati perilaku dan etika yang sesuai dengan moral Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2)        Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah adalah setiap guru harus menguasai cara belajar-mengajar yang efektif, mampu membuat satuan pelajaran, mampu dan memahami kurikulum dengan baik, mampu mengajar dikelas, mampu menjadi model bagi siswa, mampu memberikan nasihat, menguasai teknik-teknik pemberian bimbingan dan layanan, mampu membuat dan melaksanakan evaluasi dan lain-lain.
3)        Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan adalah turut serta menyukseskan pembangunan dalam bidang kemasyarakatan, untuk itu guru harus mampu membimbing, mengabdi kepada dan melayani masyarakat.
4)        Tanggung jawab guru dalam bidang keilmuan, yaitu guru selaku keilmuan bertanggung jawab dan turut serta memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi spesialisasinya dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan.

            Dengan demikian tugas dan tanggungjawab guru tidak dapat dibatasi oleh ruang dan waktu. Dia tidak terikat oleh keterbatasan jam dan kelas untuk mendidik. Karena proses belajar tidak hanya dilakukan di sekolah namun dibutuhkan di lingkungan untuk membentuk karakter dan kepribadian siswa, atau sekurang-kurangnya dapat membentuk landasan yang berarti untuk bekal siswa selanjutnya.
D.  KEMAMPUAN DASAR YANG HARUS DIMILIKI SEORANG PROFESIONAL
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain:
1.    Kompetensi Pedagogi.
Kompetensi pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas. Kompetensi pedagogik meliputi, kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran, memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melakukan evaluasi.
2.    Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya
3.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya.


4.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
E.   MANFAAT MEMPELAJARI PROFESI PENDIDIKAN
Tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya.” Berawal dari pernyataan tersebut, jelas bahwa profesi bukanlah suatu pekerjaan biasa, melainkan pekerjaan yang dilakukan secara profesional dengan keahlian dan pendidikan yang memadai dan dilatari oleh pengakuan secara formal maupun informal. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa “profesional” adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain, sedangkan “Profesionalisme” adalah sikap mental dalam bentuk komitmen dari seseorang yang memiliki profesi untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesionalisme juga merupakan motivasi intrinsik sebagai pendorong untuk mengembangkan diri menjadi seorang professional.
Sebagai mahasiswa yang mengambil kuliah kependidikan, mahasiswa akan diarahkan menjadi seorang guru atau pendidik. “Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis, sedangkan pendidikan pada hakikatnya adalah alat untuk menyiapkan sumber daya manusia yang bermoral dan berkualitas unggul. Mengacu pengertian tersebut, profesi guru bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa tahap untuk menjadi guru yang profesional, yaitu:tahu teori,praktek,memahami pangsa pasar, dan menjadi seorang profesional.
Guru harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Seorang guru juga harus memiliki tanggung jawab yang tinggi karena yang dihadapkan bukanlah ‘benda’, melainkan kumpulan manusia, dimana sukses atau tidaknya mereka terdapat pengaruh peran guru didalamnya. Diperlukan pendidikan yang memadai agar mahasiswa ‘calon guru’ memiliki kemampuan kognitif, afektif, dan psikologis yang baik, sebagai bekal mendidik generasi penerus bangsa dan tercapainya tujuan pendidikan.
Dalam mencapai tujuan pendidikan, guru tidak semata-mata sebagai ‘pengajar’ yang melakukan transfer of knowledge tetapi juga sebagai ‘pendidik’ yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai ‘pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Bekal kognitif yang dimiliki seorang guru merupakan bekal agar peserta didik memiliki ilmu yang memadai dan menguasai materi pelajaran tertentu, serta kompetensi yang telah ditentukan oleh lembaga pendidikan. Dalam hal ini, diperlukan metode yang efektif dan efisien sehingga materi/stimulus yang guru berikan dapat diterima dengan baik oleh para peserta didik. Bekal afektif yang diterapkan guru dalam kesehariannya, merupakan bekal dalam melahirkan peserta didik yang bermoral, beretika, sopan-santun, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk melahirkan peserta didik yang bermoral, guru harus memiliki moralitas yang bisa dijadikan panutan oleh peserta didik. Bekal psikologis merupakan kemampuan seorang guru dalam memahami dan karakteristik peserta didik yang beraneka ragam sehingga guru dapat membimbing dan melakukan penanganan yang tepat pada masing-masng peserta didik. Mengacu pada seluruh bekal tersebut, guru mempersiapkan peserta didik agar mandiri secara intelektual, spiritual, dan emosional. Seluruh bekal tersebut harus dipersiapkan saat calon guru masih duduk di bangku kuliah.
Disamping itu, guru harus memiliki sikap yang baik dan benar, yang patut untuk ‘digugu dan ditiru’, serta memiliki integritas sebagai pendidik. Berbicara mengenai integritas pendidik, berpedoman pada ‘ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani’, yang artinya ‘di depan memberi teladan, di tengah memberi bimbingan, di belakang memberi dorongan’. Sangat berbeda dengan profesi lainnya, dalam profesi guru, seseorang yang akan diangkat derajatnya adalah peserta didik, bukan diri guru itu sendiri. Maka dari itu, wibawa sebagai seorang ‘pendidik’ harus terlebih dahulu dibangun, menjadi kesatuan sikap dari diri guru itu sendiri. Pribadi guru juga harus adaptasi aktif, yakni dapat melebur pada pribadi siswa dan mampu menghadapi peserta didik dengan setia agar dihargai oleh peserta didik.
Dibalik kepribadiannya, seorang guru diharapkan menjadi manajer dan pemimpin. Maksud manajer disini ialah guru dapat memantau ketaatan peraturan yang telah dibuatnya dan dilaksanakan bersama-sama dengan peserta didik, sedangkan maksud pemimpin disini ialah guru dapat berpikir, memberikan solusi, dan mengambil langkah-lankah supaya produktivitas meningkat. Guru harus dapat memberikan layanan manajemen pendidikan. Secara garis besar, artinya ialah mengatur di bidang pendidikan. Manajemen berarti mengatur, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi. Pendidikan berarti usaha sadar untuk mengubah peserta didik agar mereka mengalami perubahan nilai-nilai ke arah yang lebih baik. Berbicara mengenai manajemen pendidikan, erat sekali kaitannya dengan kurikulum yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan. Kurikulum adalah seperangkat acuan/ komponen pembelajaran yang akan dijadikan pedoman belajar. Dengan kata lain, kurikulum adalah kumpulan pengalaman belajar yang terdokumentasikan. Kurikulum merupakan pedoman guru dalam merancang manajemen pendidikan. Dalam hal ini, guru juga harus menjadikan murid sosok yang ‘cerdas’, yakni tidak sekedar mengerti, tetapi juga dapat mengimplementasikan stimulus yang diberikan oleh guru. Terdapat tiga tahap dalam manajemen pendidikan, yaitu:tahap perencanaan,tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Guru diharapkan dapat melaksanakan TQM (total quality manajemen), yakni menyertakan pelaksanaan evaluasi monitoring pada saat perencanaan dan pelaksanaan. Dalam hal ini, guru berperan sebagai tim kaizen atau pemeriksa kelayakan.
Seluruh upaya dan kewajiban-kewajiban guru yang telah diutarakan diatas adalah upaya untuk menjadikan mahasiswa kependidikan menjadi ‘seorang guru yang profesional’. Upaya-upaya tersebut disediakan oleh mata kuliah profesi pendidikan. Dengan  mengikuti mata kuliah ini, diharapkan para ‘calon guru’ sadar akan tanggung jawab mereka menjadi guru.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Perubahan masyarakat yang mendorong adanya perubahan karakter bangsa Indonesia merupakan kekhawatiran semua pihak. Profesi guru merupakan harapan satu-satunya untuk memperbaiki perubahan negatif tersebut. Namun demikian, profesi guru harus menjadi contoh dan teladan terlebih dahulu bagi masyarakat yang sedang mengalami degradasi. Guru harus merupakan profesi terdepan dalam mempertahankan kelompok idealisme daripada pragmatisme. Guru merupakan harapan semua pihak untuk mendidik dan mengarahkan masyarakat Indonesia untuk kembali ke jatidiri bangsa Indonesia yang memiliki karakter sebagai bangsa yang beradab dan bermartabat.
Dalam mengemban tugas sebagai agen pembaharu, guru harus menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat. Guru dapat mengikuti atau menerapkan pendidikan dan pelatihan berbasis karakter. Guru seharusnya dapat membangun karakter diri sebagai pribadi yang diidamkan melalui proses pelatihan diri. Pendidikan berbasis karakter dapat dilakukan dengan memantapkan kompetensi kepribadian guru. Pendidikan ini dapat dilakukan secara otodidak atau dilakukan secara terprogram sebagai bentuk penyegaran pada guru. Pendidikan karakter bagi guru merupakan upaya yang dapat ditempuh dalam rangka memersiapkan agen pembaharu untuk memperbaiki kepribadian bangsa yang sedang mengalami pergeseran dan perubahan. Profesi guru diharapkan mampu menjadi pelita dalam kegelapan dan embun penyejuk dalam kehausan.




DAFTAR PUSTAKA
Sutomo. dkk. 1998. Profesi Kependidikan. Ikip Semarang Press. Semarang.
Prof.dr. hamzah B. Uno, M. Pd.2009. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi aksara.





No comments:

Post a Comment

PROGRAM LINEAR

A.   Persamaan garis 1.     Persamaan garis yang melalui titik A (X 1 , y 1 ) dan B (X 2 ,Y 2 )             Persamaan garis yang mela...