Ruang Lingkup Profesi Pendidikan - Tanpa basa-basi lagi, berikut materi lengkapnya. semoga bermanfaat!
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PROFESI
1)
Pengertian profesi menurut Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas
a)
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen"
b)
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
c)
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi
tertentu, disebut profesional.
Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah
petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
2)
Pengertian profesi menurut para ahli
a)
Peter Jarvis (
1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan
pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk
menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran
maupun upah tertentu.
b)
Cogan (1983:
21 ), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat
dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa
bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan.
c)
Dedi Supriyadi (
1998: 95 ),profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut
suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat
diartikan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan,jabatan yang
menuntut suatu keahlian , yang didapat melalui pendidikan serta latiahan
tertentu, menuntut persyaratan khusus , memiliki tanggung jawab.
B.
PENGERTIAN PENDIDIKAN
Makna pendidikan secara
sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya
sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dengan demikian,
bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalammya pasti terjadi
atau berlangsung suatu proses pendidikan. Karena itulah sering dinyatakan
pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat manusia. Pendidikan pada
hakekatnya merupakan usaha manusia melestarikan hidupnya.
Untuk memperjelas
pengertiannya, berikut ini dikutip beberapa defenisi atau istilah pendidikan:
Menurut Carter V.good dalam "Dictionary Of Education" dijelaskan
sebagai berikut:
a)
Pedagogy (1) seni, praktek, atau profesi sebagai pengajar
(pengajaran) (2) ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan
prinsip-prinsip dan metode-metode mengajar, pengawasan dan bimbingan, murid,
dalam arti luas digantikan dengan istilah pendidikan.
b)
Juga menurut Carter, Education berarti: Proses perkembangan
pribadi, Proses sosial, Professional cources, Seni untuk membuat dan memahami
ilmu pengetahuan yang tersusun yang di warisi/dikembangkan masa lampau oleh
tiap generasi bangsa.
c)
Menurut buku "Higher Educatoin for American Democracy"
menyatakan bahwa Pendidikan ialah suatu lembaga dalam tiap-tiap masyarakat
yang beradab, tetapi tujuan pendidikan tidaklah sama dalam setiap masyarakat.
Sistem pendidikan suatu masyarakat (bangsa) dan tujuan-tujuan pendidikannya
didasarkan atas prinsip-prinsip (nilai-nilai), cita-cita dan filsafat yang
berlaku dalam suatu masyarakat (bangsa).
d)
Menurut prof. Richey, dalam buku "Planning for
Teaching, an Intruction to Education" dinyatakan Istilah "Pendidikan"
berkenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan
suatu masyarakat terutama membawa warga masyarakat yang baru (generasi muda)
bagi penunaian kewajiban dan tanggung jawabnya di dalam masyarakat. Jadi
pendidikan adalah suatu proses yang lebih luas daripada proses yang berlangsung
di dalam sekolah saja. Pendidikan adalah suatu aktivitas sosial yang esensial
yang memungkinkan masyarakat yang kompleks, modern, fungsi pendidikan ini
mengalami proses spesialisasi dan lembaga dengan pendidikan formal, yang tetap
berhubungan dengan proses pendidikan in-formal di luar sekolah.
e)
Menurut prof. Lodge dalam buku "Philosophy of
Education" dinyatakan sebagai berikut: Perkataan "Pendidikan"
dipakai kadang-kadang dalam pengertian yang lebih luas, kadang-kadang dalam
arti yang lebih sempit. Dalam pengertian yang lebih luas, semua pengalaman
dapat dikatakan sebagai pendidikan. Seorang anak mendidik orang tuanya,
seperti pula halnya seorang murid mendidik gurunya, bahkan seekor anjing
mendidik tuannya. Segala sesuatu yang kita katakana, pikiran atau kerjakan
mendidik kita, baik dari benda-benda hidup maupun benda-benda mati. Dalam
pengertian yang lebih luas ini, hidup adalah pendidikan dan pendidikan adalah
hidup. Selanjutnya dalam pengertian yang lebih sempit, "Pendidikan"
dibatasi pada fungsi tertentu dalam masyarakat yang terdiri atas penyerahan
adat istiadat (tradisi) dengan latar belakang sosialnya, pandangan hidup
masyarakat itu kepada warga masyarakat generasi berikutnya dan demikian
seterusnya. Dalam pengertian yang lebih sempit ini, pendidikan berarti, bahwa
prakteknya identik dengan "Sekolah" yaitu pengajaran formal
dalam kondisi yang di atur.
f)
Menurut Brubacher dalam bukunya "Modern Philosophies
of Education" dinyatakan sebagai berikut: Pendidikan diartikan
sebagai proses timbal balik dari tiap pribadi manusia dalam penyesuaian dirinya
dengan alam, dengan teman, dan alam semesta. Pendidikan merupakan pula
perkembangan yang terorganisi dan kelengkapan dari semua potensi manusia,
moral, intelektual dan jasmani (pancaindera), oleh dan untuk kepribadian
individunya dan kegunaan masyarakatnya.
Adapun kesimpulan dari
beberapa uraian tentang pengertian pendidikan di atas dapat dikemukakan sebagai
berikut :
1.
Pendidikan adalah aktivitas dan usaha manusia untuk
meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi-potensi pribadinya,
yaitu rohani (pikir, karsa, rasa, cipta, dan budi nurani) dan jasmani
(pancaindera serta keterampilan-keterampilan).
2.
Pendidikan berarti juga lembaga yang bertanggung jawab
menetapkan cita-cita (tujuan) pendidikan, isi, sistem dan organisasi
pendidikan. Lembaga-lembaga ini meliputi: keluarga, sekolah, dan masyarakat
(Negara).
3.
Pendidikan merupakan pula hasil atau prestasi yang dicapai
oleh perkembangan manusia dan usaha lembaga-lembaga tersebut dalam mencapai
tujuannya. Pendidikan dalam arti ini merupakan tingkat kemajuan masyarakat dan
kebudayaan sebagai satu kesatuan.
C.
RUANG LINGKUP PROFESI PENDIDIKAN
Dalam
profesi pendidikan ada beberapa hal yang dipelajari diantaranya:
1.
Profesionalisme keguruan
Profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah bersangkutan dengan:
1)
profesi,
2)
memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya dan
3)
mengharuskan adanya
pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalisme berasal dari kata bahasa
Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional.
Jadi, yang dimaksud dengan profesionalisme
adalah keahlian (kemahiran) yang dipersyaratkan (dituntut) untuk dapat
melalakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan
tingkat kehalian yang tinggi dalam mencapai tujuan pekerjaan tersebut. Untuk mencapai keahlian itu seseorang harus melalui pendidikan spesialisasi
tertentu (pada jenjang pendidikan tinggi).
Jadi, profesionalisme guru dapat diartikan sebagai
keahlian dalam membidangi bidangnya atas dasar pendidikan yang khusus.
a) Syarat-Syarat Profesionalisme Guru
Dari berbagai sumber, dapat diidentifikasikan beberapa indikator yang dapat
dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional,
yaitu:
1) Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,
2) Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat,
3) Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan sekolah,
4) Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran.
Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki minimal lima hal
sebagai berikut:
1) Memiliki komitmen pada siswa dan proses
belajar. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah pada kepentingan
siswanya.
2) Menguasai secara mendalam bahan mata
pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3) Bertanggung jawab memantau hasil belajar
siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku
siswa sampai tes hasil belajar.
4) Mampu berpikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu
untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah
dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman ia harus tahu mana yang benar
dan mana yang salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5) Seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 14 tahun 2005,disebutkan bahwa prinsip profesionalitas dari profesi guru
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan:
a) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan
idealisme.
b) Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,ketaqwaan, dan aklak
mulia.
c) Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakan pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas.
e) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan.
f) Memperoleh penghasilan yang ditentukan
sessuai dengan prestasi kerja.
g) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h) Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan
i)
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-halyang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
Syarat profesionalisme
guru sebagai pendidik dalam Islam:
a) Sehat jasmani dan ruhani,
b) Bertakwa,
c) Berilmu pengetahuan yang luas,
d) Berlaku adil,
e) Berwibawa,
f) Ikhlas,
g) Mempunyai tujuan yang Rabbani,
h) Mampu merencanakan dan melaksanakan
evaluasi pendidikan,
i)
Menguasai
bidang yang ditekuni.
b) Hambatan dalam
Meningkatkan Keprofesionalan Guru
Rendahnya mutu pendidikan khususnya
pembelajaran Indonesia merupakan cerminan rendah atau kurangnya mutu profesionalitas
guru dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya
mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut disebabkan antara lain:
1) Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas.
Dilapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai
dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
2) Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru
profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis,
kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain
terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi
dengan baik.
3) Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini
guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang
sama. Memang benar sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut
tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti
oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi
subjektif.
4) Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan.
Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong
guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi
dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya
program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, dan
pelatihan berkala. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his
job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling
tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam
minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional.
Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.
5) Masih cukup banyak guru Indonesia baik yang
bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMU/SMA yang tidak berlatar belakang
pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya.
6) Masih sangat banyak guru Indonesia yang memiliki
kompetensi rendah dan memprihatinkan.
7) Masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan termotivasi untuk
memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau memutakhirkan
pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan, meskipun cukup
banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka dan sangat
rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan pintas yang
dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.
8) Masih sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan
tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru.
9) Persoalan rambu-rambu atau acuan pelaksanaan, arah
kebijakan pendidikan, paradigma sistem pendidikan, termasuk sistem dan
kurikulum yang selalu mengalami perubahan.
10) Semakin cepatnya perkembangan tehnologi sehingga
menuntut guru lebih proaktif terhadap perkembangan tersebut.
11) Kesempatan guru yang sangat terbatas dalam mengembangkan kemampuannya.
12) Sistem yang selama ini digunakan oleh guru masih monoton sehingga
berpengaruh terhadap pola pikir siswa.
c) Contoh Kasus tentang Krisis Profesioanalisme Guru
Banyaknya kasus-kasus yang
terjadi akhir-akhir ini antara siswa dan guru sebagai cermin dari krisis
profesionalime seorang guru yang berakhir pada pemecatan. Di kutip dari
DetikNews 01/03/2013, seorang wakil kepala sekolah dituduh telah mencabuli
siswanya. Wakil kepala sekolah ini mengancam tidak akan meluluskan siswa
tersebut jika tidak memenuhi keinginan bejat sang wakil kepala sekolah
tersebut. Ia membantah dan justru mengatakan bahwa bukan dia yang melakukannya
tetapi guru geografi berinial Y yang melakukannya. Guru berinisial Y tersebut
membantahnya. Dan pada akhirnya wakil kepala sekolah tersebut di pecat
dari jabatannya. Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat secara serius
karena terjadi dalam lingkungan yang seharusnya membangun karakter penerus
bangsa.
Selain kasus pencabulan,
kasus kekerasan juga banyak terjadi dalam dunia pendidikan, istilah kerennya
bullying . Kasus kekerasan yang terjadi didominasi oleh guru terhadap
peserta didiknya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNICEF
(2006) di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 80% kekerasan
yang terjadi pada siswa dilakukan oleh guru. Kuriake mengatakan bahwa di
Indonesia cukup banyak guru yang menilai cara kekerasan masih efektif untuk
mengendalikan siswa (Phillip, 2007).
d) Upaya-Upaya
untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru
Untuk meningkatkan mutu profesi guru dapat dilakukan dengan
cara:
1) Sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
a) Menekuni dan mempelajari sacara kontinu
pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan teknik atau cara atau proses
belajar mengajar secara umum. Misalnya, pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar
Mengajar) atau ilmu-ilmu lainnya yang dapat meningkatkan tugas keprofesiannya.
b) Mencari spesialisasi bidang ilmu yang diajarkan.
c) Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan
dengan tugas keprofesiannya.
d) Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai dengan
kebutuhan pengajaran.
2) Secara bersama-sama dapat dilakukan, misalnya dengan:
a) Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya.
b) Mengikuti program pembinaan kekohesifan secara khusus,
misalnya program akta, sertifikasi, dan lain sebagainya.
Berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme
guru yang
ditempuh oleh pemerintah, instansi pendidikan dan para guru tentunya, antara lain:
a) Menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
sesuai kualifikasi akademik.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang
Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus melalui
pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik
minimal S-1 atau D4. Apalagi pada saat sekarang ini, perkembangan dunia
pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat. Dengan melanjutkan tingkat
pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya dan memperoleh
informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut mengetahui
perkembangan ilmu pendidikan.
b) Melalui Program Sertifikasi Guru
Salah
satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi
dimana dalam sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan
yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal
telah ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi akan memacu semangat guru untuk
memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia
pendidikan.
c) Memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru
Diklat
dan pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan / pengetahuan guru. Kegiatan
diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan diikuti usaha tindak
lanjut untuk menerapkan hasil – hasil diklat dan pelatihan.
d) Gerakan Guru Membaca ( G2M )
Guru hendaknya mempunyai
kesadaran akan pentingnya membaca untuk mengembangkan wawasan dan
pengetahuannya. Tidak lucu bukan kalau guru menyuruh murid-muridnya rajin
membaca sedangkan gurunya enggan untuk membaca. Kita sebagai guru harus lebih
serba tahu dibandingkan peserta didik. Untuk itu perlu digalakkan Gerakan Guru
Membaca. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau media masa yang
tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku, atau bisa juga dengan
mengakses internet tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya
ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya.
e) Melalui organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru)
Salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan
untuk membina dan meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya
melalui KKG. KKG adalah wadah kerja sama guru – guru dan sebagai tempat
mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam
hal merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan murid.
f) Melalui organisasi MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran)
MGMP
merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang
berada di suatu sanggar/kabupaten/kota
yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar
pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebaga
praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas.
g) Senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya di
bidang pendidikan.
Guru hendaknya memiliki kesadaran untuk lebih banyak
menulis, terutama mengenai masalah-masalah pendidikan dan pengajaran. Hal ini
termasuk salah satu metode untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam
menuangkan konsep-konsep dan gagasan dalam bentuk tulisan. Setiap guru harus
sadar dan mau melatih diri jika ia benar-benar ingin menumbuhkan kreativitas
dirinya melalui karya tulis (Misaknya; PTK, bahan ajar, artikel, dsb).
2.
Otoritas professional guru
Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki
pernyataan dasar,ketrampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang
mantap.Dengan demikian guru ynag profesional harus memiliki kompetensi berikut
ini:
a)
Kompetensi profesional
yaitu ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan
diajarkan dan penguasaan metode yaitu memiliki pengetahuan konsep dan mamapu
memilih metode yang tepat serta dan mampu menggunakan berbagai metode dalam
proses belajar mengajar.
b)
Kompetensi
personal yaitu memiliki sikap pribadi yang mantap,guru harus memiliki
kepribadian yang patut diteladani.
c)
Kompetensi Sosial yaitu
ia mampu menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial baik dengan murid-muridnya
maupun dengan sesama guru dengan kepala sekolah bahkan dan masyarakat luas.
d)
Kemampuan untuk
memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya yang berati mengutamakan nilai
kemanusiaan dari pada nilai benda material.
Dalam usaha membangun manusia indonesia seutuhnya maka
kekuasaan para gurulah yang merupakan perangkat pelaksana yang terdepan,yaitu
guru bertugas membangun manusia.Salah satu syarat yang dibutuhkan untuk
menumbuhkan otoritas profesional guru adalah bagaimana memahami untuk kemudian
meninggalkan paradigma lama dalam melakukan pola pembelajaran. Lebih dari 15
tahun para guru di seluruh dunia terbuai dengan teori behaviorisme yang selalu
berusaha mencoba mengubah tingkah laku.
Secara intrinsik, proses belajar-mengajar dalam behavior-isme
terlalu terpaku pada masalah-masalah yang kompleks dan tak terpecahkan, dengan
asumsi stimulus-respons terlalu menyederhanakan masalah pembelajaran yang
semakin spesifik. Pendekatan behavioristis juga sangat kurang menghargai
kreativitas siswa karena model menghafal dan menyalin masalah menjadi ciri
lainnya dari model itu.
Dalam dunia pendidikan yang sudah berkembang sedemikian pesat
sekarang ini, otoritas guru yang didasarkan pada teori behaviorisme harus
segera diubah ke functional learning, sebuah pendekatan yang lebih menghargai
kapasitas akademis guru dan siswa secara bersamaan.
Teori fungsional (functionin theory) berkembang dalam
20 tahun terakhir. Model itu mensyaratkan otoritas guru bergantung pada siapa
yang mengajar. Dalam bahasa Jerome Bruner, jnodel teori itu seperti fungsi
seorang ibu yang berinteraksi dengan anaknya melalui akuisisi bahasa (Bruner,
Learning the Mother Tongue, Human Nature, September 1978).Artinya, teori
ini melihat bahasa sebagai hasil interaksi seorang ibu atau guru ketika
menggunakan bahasa sesuai dengan rasa bahasa yang berkembang dalam diri seorang
anak.
Di dalam kelas, guru harus melihat penugasan dalam penulisan
sebagai situasi penulisan mempunyai satu peran fungsional terhadap daya nalar
dan daya tangkap seorang anak.Karena itu, dalam melakukan penilaian seorang
guru harus mengandalkan otoritas pikir dan rasa yang dimilikinya. Seorang guru
dalam teori itu tak bisa sekehendak hati dan membabi buta hanya mengikuti
aturan penilaian sepihak,tanpa mendiagnosis respons yang mencerminkan
pengalaman siswa ketika mengerjakan suatu tugas.
Oleh karena itu, jika satu model fungsional dalam pola
pembelajaran digunakan sebagai suatu pendekatan yang digunakan para guru di
dalam kelas, guru dapat menunjukkan otoritasnya sebagai fasilitator sekaligus
mediator pembelajaran yang baik dan bermutu.
Kode etik berati pola aturan, tata cara, tanda,pedoman etis
dalam melakukan suatau kegiataan atau pekerjaan.Jika kode etik itu dijadikan
standar aktivitas anggota profesi guru,kode etik sekaligus menjadi pedoman
dalam berperilaku.Sesara umum fungsi kode etik guru yaitu:
a)
Agar guru memiliki
pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya.
b)
Agar guru bertanggung
jawab atas profesinya
c)
Agar profesi guru
trehindar dari perpecahan dan pertentangan internal
d)
Agar guru mampu
meningkatkan kualitas dan kwantitas pelayanan
e)
Agar profesi ini
membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
f)
Agar profesi guru
terhindar dari profesi campur tangan profesi lain atu pemerintah.
3.
Kebebasan akademik
Kebebasan akademik
adalah suatu kebebesan yang memberikan kebebasan bereaksi dalam suatu forum
dalam lingkup kebenaran dan dalam kasus ini secara positis memiliki tanggung
jawab keilmuan. Guru bekerja bukan atas tekanan kebutuhan muridnya, tetapi atas
tuntunan profesional, dan ini adalah batas kebebebasan yang dimaksud.
4.
Tugas dan tanggung jawab guru
Tugas
dan tanggung jawab seorang guru diantaranya adalah menciptakan suasana atau
iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk senantiasa belajar
dengan baik dan semangat. Tugas seorang guru itu mencakup beberapa hal, yaitu
sebagai berikut: guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam
bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan,
dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik,
mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai
hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan
pada siswa.
a)
Peters dikutip Sudjana (2002:15),
Menyebutkan tugas dan tanggung jawab guru, yaitu:
1)
Guru sebagai pengajar,
2)
Guru sebagai pembimbing,
3)
guru sebagai administrator.
Ketiga
tugas guru di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Dimana guru sebagai
pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan
pengajaran. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan
bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru
sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara pengajaran
dan ketatalaksanaan pada umumnya.
b)
Tanggung jawab guru menurut Hamalik
(2004: 127), yaitu sebagai berikut:
1)
Guru harus menuntut murid-murid belajar.
Tanggung jawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut
murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar guru mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang diinginkan.
2)
Turut serta membina kurikulum sekolah.
Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang
kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid.
3)
Melakukan pembinaan terhadap diri siswa
(kepribadian, watak dan jasmaniah). Memompakan pengetahuan kepada murid kiranya
bukan pekerjaan yang sulit. Tetapi membina siswa agar menjadi manusia berwatak
(berkarakter) sudah pasti bukan pekerjaan yang mudah. Mengembangkan watak dan
kepribadiannya, sehingga mereka memiliki kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir
dan berbuat, berani dan bertanggung jawab, ramah dan mau bekerja sama,
bertindak atas dasar nilai-nilai moral yang tinggi, semuanya menjadi
tanggungjawab guru.
4)
Memberikan bimbingan kepada murid.
Bimbingan kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan
masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional
yang baik, sangat diperlukan.
5)
Melakukan diagnosis atas
kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
6)
Menyelenggarakan penelitian. Sebagai
seorang yang bergerak dalam bidang keilmuan (scientist) bidang pendidikan maka
ia harus senantiasa memperbaiki cara bekerjanya.
7)
Mengenal masyarakat dan ikut serta
aktif. Guru tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jikalau
guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap.
8)
Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan
Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari
sendi-sendi hidup dan kehidupan nasional, baik individu maupun masyarakat kecil
sampai dengan kelompok sosial yang terbesar termasuk sekolah.
9)
Turut serta membantu terciptanya
kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia. Guru bertanggung jawab
untuk mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang baik. Pengertian yang baik
adalah antara lain memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
10)
Turut menyukseskan
pembangunan.Pembangunan adalah cara yang paling tepat guna membawa masyarakat
ke arah kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.Pembangunan itu meliputi
pembangunan dalam bidang mental spiritual dan bidang materil.
Tanggung
jawab meningkatkan peranan profesional guru. Bertolak dari tanggung jawab guru
yang telah dikemukakan di atas maka dengan demikian guru sangat perlu
meningkatkan peranan dan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang
maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut
mengemban dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya.
c)
Wijaya dkk (1994:9), menyebutkan
beberapa tanggung jawab yang memerlukan sejumlah kemampuan yang lebih khusus
dari seorang guru, yaitu:
1)
Tanggung jawab moral adalah setiap guru
harus memiliki kemampuan menghayati perilaku dan etika yang sesuai dengan moral
Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2)
Tanggung jawab dalam bidang pendidikan
di sekolah adalah setiap guru harus menguasai cara belajar-mengajar yang
efektif, mampu membuat satuan pelajaran, mampu dan memahami kurikulum dengan
baik, mampu mengajar dikelas, mampu menjadi model bagi siswa, mampu memberikan
nasihat, menguasai teknik-teknik pemberian bimbingan dan layanan, mampu membuat
dan melaksanakan evaluasi dan lain-lain.
3)
Tanggung jawab guru dalam bidang
kemasyarakatan adalah turut serta menyukseskan pembangunan dalam bidang
kemasyarakatan, untuk itu guru harus mampu membimbing, mengabdi kepada dan
melayani masyarakat.
4)
Tanggung jawab guru dalam bidang
keilmuan, yaitu guru selaku keilmuan bertanggung jawab dan turut serta
memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi spesialisasinya dengan
melaksanakan penelitian dan pengembangan.
Dengan demikian tugas dan tanggungjawab guru tidak dapat dibatasi oleh ruang dan waktu. Dia tidak terikat oleh keterbatasan jam dan kelas untuk mendidik. Karena proses belajar tidak hanya dilakukan di sekolah namun dibutuhkan di lingkungan untuk membentuk karakter dan kepribadian siswa, atau sekurang-kurangnya dapat membentuk landasan yang berarti untuk bekal siswa selanjutnya.
D. KEMAMPUAN
DASAR YANG HARUS DIMILIKI SEORANG PROFESIONAL
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Adapun
macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain:
1.
Kompetensi Pedagogi.
Kompetensi
pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan
interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas. Kompetensi
pedagogik meliputi, kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan
metode pembelajaran, memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola
kelas, dan melakukan evaluasi.
2.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur
dan metodologi keilmuannya
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial bisa dilihat apakah
seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta
guru-guru lainnya.
4.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
E.
MANFAAT MEMPELAJARI PROFESI PENDIDIKAN
Tidak
semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut
keahlian para pemangkunya.” Berawal dari pernyataan tersebut, jelas bahwa
profesi bukanlah suatu pekerjaan biasa, melainkan pekerjaan yang dilakukan
secara profesional dengan keahlian dan pendidikan yang memadai dan dilatari
oleh pengakuan secara formal maupun informal. Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Dalam RUU
Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa “profesional” adalah kemampuan melakukan
pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain,
sedangkan “Profesionalisme” adalah sikap mental dalam bentuk komitmen dari
seseorang yang memiliki profesi untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme juga merupakan motivasi intrinsik sebagai pendorong untuk
mengembangkan diri menjadi seorang professional.
Sebagai
mahasiswa yang mengambil kuliah kependidikan, mahasiswa akan diarahkan menjadi
seorang guru atau pendidik. “Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi,
dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan
melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis, sedangkan pendidikan pada hakikatnya adalah alat untuk menyiapkan
sumber daya manusia yang bermoral dan berkualitas unggul. Mengacu
pengertian tersebut, profesi guru bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa tahap
untuk menjadi guru yang profesional, yaitu:tahu teori,praktek,memahami pangsa
pasar, dan menjadi seorang profesional.
Guru
harus berperan secara aktif dan menempatkan
kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang
semakin berkembang. Seorang
guru juga harus memiliki tanggung jawab yang tinggi karena yang dihadapkan
bukanlah ‘benda’, melainkan kumpulan manusia, dimana sukses atau tidaknya
mereka terdapat pengaruh peran guru didalamnya. Diperlukan pendidikan yang
memadai agar mahasiswa ‘calon guru’ memiliki kemampuan kognitif, afektif, dan
psikologis yang baik, sebagai bekal mendidik generasi penerus bangsa dan
tercapainya tujuan pendidikan.
Dalam
mencapai tujuan pendidikan, guru tidak semata-mata
sebagai ‘pengajar’ yang melakukan transfer of knowledge tetapi juga
sebagai ‘pendidik’ yang melakukan transfer of values dan sekaligus
sebagai ‘pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam
belajar. Bekal
kognitif yang dimiliki seorang guru merupakan bekal agar peserta didik memiliki
ilmu yang memadai dan menguasai materi pelajaran tertentu, serta kompetensi
yang telah ditentukan oleh lembaga pendidikan. Dalam hal ini, diperlukan metode
yang efektif dan efisien sehingga materi/stimulus yang guru berikan dapat
diterima dengan baik oleh para peserta didik. Bekal afektif yang diterapkan
guru dalam kesehariannya, merupakan bekal dalam melahirkan peserta didik yang bermoral, beretika, sopan-santun, beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk melahirkan peserta didik yang bermoral, guru harus memiliki moralitas yang bisa dijadikan panutan
oleh peserta didik. Bekal psikologis merupakan kemampuan seorang guru
dalam memahami dan karakteristik peserta didik yang beraneka ragam sehingga
guru dapat membimbing dan melakukan penanganan yang tepat pada masing-masng
peserta didik. Mengacu pada seluruh bekal tersebut, guru mempersiapkan peserta
didik agar mandiri secara intelektual, spiritual, dan emosional. Seluruh bekal
tersebut harus dipersiapkan saat calon guru masih duduk di bangku kuliah.
Disamping
itu, guru harus memiliki sikap yang baik dan benar, yang patut untuk ‘digugu
dan ditiru’, serta memiliki integritas sebagai pendidik. Berbicara mengenai
integritas pendidik, berpedoman pada ‘ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun
karso, tut wuri handayani’, yang artinya ‘di depan memberi teladan, di tengah
memberi bimbingan, di belakang memberi dorongan’. Sangat berbeda dengan profesi
lainnya, dalam profesi guru, seseorang yang akan diangkat derajatnya adalah
peserta didik, bukan diri guru itu sendiri. Maka dari itu, wibawa sebagai
seorang ‘pendidik’ harus terlebih dahulu dibangun, menjadi kesatuan sikap dari
diri guru itu sendiri. Pribadi guru juga harus adaptasi aktif, yakni dapat
melebur pada pribadi siswa dan mampu menghadapi peserta didik dengan setia agar
dihargai oleh peserta didik.
Dibalik
kepribadiannya, seorang guru diharapkan menjadi manajer dan pemimpin. Maksud
manajer disini ialah guru dapat memantau ketaatan peraturan yang telah
dibuatnya dan dilaksanakan bersama-sama dengan peserta didik, sedangkan maksud
pemimpin disini ialah guru dapat berpikir, memberikan solusi, dan mengambil
langkah-lankah supaya produktivitas meningkat. Guru harus dapat memberikan
layanan manajemen pendidikan. Secara garis besar, artinya ialah mengatur di
bidang pendidikan. Manajemen berarti mengatur, merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi. Pendidikan berarti usaha sadar untuk mengubah peserta didik agar
mereka mengalami perubahan nilai-nilai ke arah yang lebih baik. Berbicara
mengenai manajemen pendidikan, erat sekali kaitannya dengan kurikulum yang
dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan. Kurikulum adalah seperangkat acuan/
komponen pembelajaran yang akan dijadikan pedoman belajar. Dengan kata lain,
kurikulum adalah kumpulan pengalaman belajar yang terdokumentasikan. Kurikulum
merupakan pedoman guru dalam merancang manajemen pendidikan. Dalam hal ini,
guru juga harus menjadikan murid sosok yang ‘cerdas’, yakni tidak sekedar
mengerti, tetapi juga dapat mengimplementasikan stimulus yang diberikan oleh
guru. Terdapat tiga tahap dalam manajemen pendidikan, yaitu:tahap perencanaan,tahap
pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Guru diharapkan dapat melaksanakan TQM (total
quality manajemen), yakni menyertakan pelaksanaan evaluasi monitoring pada saat
perencanaan dan pelaksanaan. Dalam hal ini, guru berperan sebagai tim kaizen
atau pemeriksa kelayakan.
Seluruh
upaya dan kewajiban-kewajiban guru yang telah diutarakan diatas adalah upaya
untuk menjadikan mahasiswa kependidikan menjadi ‘seorang guru yang
profesional’. Upaya-upaya tersebut disediakan oleh mata kuliah profesi
pendidikan. Dengan mengikuti mata kuliah ini, diharapkan para ‘calon
guru’ sadar akan tanggung jawab mereka menjadi guru.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perubahan
masyarakat yang mendorong adanya perubahan karakter bangsa Indonesia merupakan
kekhawatiran semua pihak. Profesi guru merupakan harapan satu-satunya untuk
memperbaiki perubahan negatif tersebut. Namun demikian, profesi guru harus
menjadi contoh dan teladan terlebih dahulu bagi masyarakat yang sedang
mengalami degradasi. Guru harus merupakan profesi terdepan dalam mempertahankan
kelompok idealisme daripada pragmatisme. Guru merupakan harapan semua pihak
untuk mendidik dan mengarahkan masyarakat Indonesia untuk kembali ke jatidiri
bangsa Indonesia yang memiliki karakter sebagai bangsa yang beradab dan
bermartabat.
Dalam
mengemban tugas sebagai agen pembaharu, guru harus menjadi teladan bagi peserta
didik maupun masyarakat. Guru dapat mengikuti atau menerapkan pendidikan dan
pelatihan berbasis karakter. Guru seharusnya dapat membangun karakter diri
sebagai pribadi yang diidamkan melalui proses pelatihan diri. Pendidikan
berbasis karakter dapat dilakukan dengan memantapkan kompetensi kepribadian
guru. Pendidikan ini dapat dilakukan secara otodidak atau dilakukan secara
terprogram sebagai bentuk penyegaran pada guru. Pendidikan karakter bagi guru
merupakan upaya yang dapat ditempuh dalam rangka memersiapkan agen pembaharu
untuk memperbaiki kepribadian bangsa yang sedang mengalami pergeseran dan
perubahan. Profesi guru diharapkan mampu menjadi pelita dalam kegelapan dan
embun penyejuk dalam kehausan.
DAFTAR PUSTAKA
Sutomo.
dkk. 1998. Profesi Kependidikan. Ikip Semarang Press. Semarang.
Prof.dr.
hamzah B. Uno, M. Pd.2009. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi aksara.
No comments:
Post a Comment